SJ TheDaily - шаблон joomla Форекс

Sekretaris DPRD

 

 

Sekretaris DPRD

 

ABDUL NOTANUBUN, S.Sos

 

 

Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan pelayanan administrasi, dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan  Tenaga  Ahli  sesuai  dengan  kebutuhan  DPRD  dan  kemampuan keuangan Daerah.

Dalam  menyelenggarakan  tugas  pokok  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan DPRD
  2. Penyelenggaraan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, meliputi kesekretariatan, keuangan, rapat-rapat serta penyediaan dan pengkoordinasian Tenaga Ahli DPRD
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Sekretariat Dewan; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Adapun rincian tugas Sekretaris, yaitu :

  1. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Sekretariat DPRD
  2. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan DPRD
  3. Menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, meliputi kesekretariatan, keuangan, rapat-rapat serta penyediaan dan pengkoordinasian Tenaga Ahli DPRD
  4. Menyelenggarakan administrasi dan analisa peraturan perundang-undangan
  5. Menyelenggarakan administrasi kehumasan dan keprotokolan
  6. Menyelenggarakan administrasi umum, kerumahtanggaan dan perjalanan dinas
  7. Menyelenggarakan administrasi keuangan
  8. Menyelenggarakan pengendalian dan pembinaan pegawai
  9. Menyelenggarakan penyediaan dan pengkoordinasian Tenaga Ahli DPRD
  10. Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dengan mitra kerja DPRD
  11. Menyelenggarakan penyusunan laporan kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD
  12. Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Sekretariat DPRD
  13. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilankebijakan
  14. Menyelenggarakan perumusan  dan  penyampaian  saran  pertimbangan  mengenai bidang kesekretariatan DPRD sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi
  15. Memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD
  16. Menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan Sekretariat DPRD; dan
  17. Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya

Sekretariat DPRD, membawahi :

  1. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan;
  2. Bagian Umum dan Administrasi; dan
  3. Bagian Keuangan.

Situs Web ini dikembangkan oleh Sekretariat Dewan:

Jl. Soekarno Hatta No. 03
Lodar El, Pulau Dullah Selatan, Tual
Maluku, Indonesia

 

   

Peta Lokasi