Sekretaris DPRD
Sekretaris DPRDABDUL NOTANUBUN, S.Sos
|
Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan pelayanan administrasi, dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan Tenaga Ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD dan kemampuan keuangan Daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan DPRD
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, meliputi kesekretariatan, keuangan, rapat-rapat serta penyediaan dan pengkoordinasian Tenaga Ahli DPRD
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Sekretariat Dewan; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Adapun rincian tugas Sekretaris, yaitu :
- Menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Sekretariat DPRD
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan DPRD
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, meliputi kesekretariatan, keuangan, rapat-rapat serta penyediaan dan pengkoordinasian Tenaga Ahli DPRD
- Menyelenggarakan administrasi dan analisa peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan administrasi kehumasan dan keprotokolan
- Menyelenggarakan administrasi umum, kerumahtanggaan dan perjalanan dinas
- Menyelenggarakan administrasi keuangan
- Menyelenggarakan pengendalian dan pembinaan pegawai
- Menyelenggarakan penyediaan dan pengkoordinasian Tenaga Ahli DPRD
- Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dengan mitra kerja DPRD
- Menyelenggarakan penyusunan laporan kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD
- Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Sekretariat DPRD
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilankebijakan
- Menyelenggarakan perumusan dan penyampaian saran pertimbangan mengenai bidang kesekretariatan DPRD sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi
- Memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD
- Menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan Sekretariat DPRD; dan
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya
Sekretariat DPRD, membawahi :
- Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan;
- Bagian Umum dan Administrasi; dan
- Bagian Keuangan.