SJ TheDaily - шаблон joomla Форекс

Pimpinan

Pimpinan DPRD Mempunyai Tugas Dan Wewenang :

a. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan

b. Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD

c. Menetapkan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD

d. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD

e. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain

f.  Menyelenggarakan dan/atau melakukan konsultasi dengan Wali Kota dan Pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya

g. Mewakili DPRD di pengadilan

h. Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurnayang khusus diadakan untuk itu

 

 

PIMPINAN DEWAN

 

 

 

Ketua

 

HASAN SYARIFUDDIN 

BORUT, SE

 

 

 

Wakil Ketua

 

ALI MARDANA, SE

 

 

 

 

Wakil Ketua

 

FITRI RAHMI A. RAHMAN

 NOTANUBUN, SE

 

Situs Web ini dikembangkan oleh Sekretariat Dewan:

Jl. Soekarno Hatta No. 03
Lodar El, Pulau Dullah Selatan, Tual
Maluku, Indonesia

 

   

Peta Lokasi