Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan keuangan, meliputi perencanaan dan anggaran, akuntansi dan pelaporan sertapenatausahaan dan keuangan.
Dalam Menyelenggarakan Tugas Pokok Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1), Bagian Keuangan Mempunyai Fungsi :
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang keuangan
- Penyelenggaraan pengelolaan keuangan
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bagian Keuangan; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Rincian Tugas Bagian Keuangan, Yaitu :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bagian Keuangan
- Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang keuangan
- Menyelenggarakan layanan perencanaan, penatausahaan, akuntansi danpelaporan keuangan
- Menyelenggarakan penatausahaan asset
- Menyelenggarakan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi terkait denganperencanaan, anggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan
- Menyelenggarakan perumusan bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, DPA, DIPA, danPK, LKIP, LKPJ, dan LHKASN lingkup Sekretariat DPRD
- Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian InternalPemerintahan
- Menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup BagianKeuangan
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilankebijakan
- Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai keuangansebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah
- Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BagianKeuangan
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bagian Keuangan; dan
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya
Kepala Bagian Keuangan Membawahkan Fungsional :
- Fungsional analis Perencanaan dan Anggaran
- Fungsional analis Penatausahaan Keuangan; dan