Pimpinan
Pimpinan DPRD Mempunyai Tugas Dan Wewenang :
a. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan
b. Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD
c. Menetapkan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD
d. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD
e. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain
f. Menyelenggarakan dan/atau melakukan konsultasi dengan Wali Kota dan Pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya
g. Mewakili DPRD di pengadilan
h. Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurnayang khusus diadakan untuk itu
PIMPINAN DEWAN
|
KetuaHASAN SYARIFUDDIN BORUT, SE
|
|
Wakil KetuaALI MARDANA, SE
|
|
Wakil KetuaFITRI RAHMI A. RAHMAN NOTANUBUN, SE
|