Badan Kehormatan
BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan Mempunyai Tugas Sebagai Berikut :
a. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik
b. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD
c. Melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat
d. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna
Badan Kehormatan Wewenang Sebagai Berikut :
a. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan
b. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
c. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik
KOMPOSISI DAN PERSONALIA
BADAN KEHORMATAN
KetuaPETRUS BATYANAN
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera -----
|
Wakil KetuaZAINAL GAINAL ABIDIN
Fraksi Tual Bangkit -----
|
Anggota
Ir. JACOB SILUBUN Fraksi Indonesia Maju ----- |