Badan Anggaran
BADAN ANGGARAN
Badan Anggaran Mempunyai Tugas Dan Wewenang Antaralain :
a. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Wali Kota dalam mempersiapkan Rancangan APBD sebelum peraturan Wali Kota tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan
b. Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara
c. Memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota dalam mempersiapkan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
d. Melakukan penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
e. Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan kebijakan umum APBD dan Rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Wali Kota
f. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD
KOMPOSISI DAN PERSONALIA
BADAN ANGGARAN
KetuaHASAN SYARIFUDDIN BORUT, SE
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera -----
|
Wakil KetuaALI MARDANA, SE
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera -----
|
Wakil KetuaFITRI RAHMI A. RAHMAN NOTANUBUN, SE Fraksi Indonesia Maju -----
|
SekretarisABDUL NOTANUBUN, S.Sos. MM Bukan Anggota -----
|
AnggotaAHMAD BAKRI ZEIN MATDOAN, SH Fraksi Partai Keadilan Sejahtera -----
|
AnggotaZAINAL GAINAL ABIDIN
Fraksi Tual Bangkit -----
|
AnggotaM. IQBAL MATDOAN
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera -----
|
AnggotaHASYIM RAHAYAAN, SH Fraksi Partai Keadilan Sejahtera -----
|
AnggotaRAHMAN RETTOB, S.Sos Fraksi Indonesia Maju -----
|
AnggotaTAUFIK HAMUD, S.AP Fraksi Tual Bangkit -----
|
AnggotaHj. AISAH RENHOAT Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ----- |