Badan Musyawarah
BADAN MUSYAWARAH
Badan Musyawarah Mempunyai Tugas Dan Wewenang Diantaranya :
a. Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
b. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Perda
c. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
d. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
e. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
f. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD
g. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
h. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna
KOMPOSISI DAN PERSONALIA
BADAN MUSYAWARAH
KetuaHASAN SYARIFUDDIN BORUT, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera -----
|
Wakil KetuaALI MARDANA, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera -----
|
Wakil KetuaFITRI RAHMI A. RAHMAN NOTANUBUN, SE Fraksi Indonesia Maju -----
|
SekretarisABDUL NOTANUBUN, S.Sos. MM Bukan Anggota -----
|
AnggotaHj. AISAH RENHOAT Fraksi Partai Keadilan Sejahtera -----
|
AnggotaM. IQBAL MATDOAN Fraksi Partai eadilan Sejahtera -----
|
AnggotaZAINAL GAINAL ABIDIN Fraksi Tual Bangkit -----
|
AnggotaTAUFIK HAMUD, S.AP Fraksi Tual Bangkit -----
|
AnggotaISHAK NUHUYANAN, SE Fraksi Indonesia Maju -----
|
AnggotaRAHMAN RETTOB, S.Sos Fraksi Indonesia Maju -----
|