SJ TheDaily - шаблон joomla Форекс

Badan Musyawarah

BADAN MUSYAWARAH

 

Badan Musyawarah Mempunyai Tugas Dan Wewenang Diantaranya :

a. Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD

b. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Perda

c.  Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD

d. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing

e. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD

f.  Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD

g. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus

h. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna

 

 

KOMPOSISI DAN PERSONALIA

BADAN MUSYAWARAH

 

 

Ketua

 

HASAN SYARIFUDDIN

BORUT, SE 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

-----

 

 

 

Wakil Ketua

 

ALI MARDANA, SE

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

-----

 

 

Wakil Ketua

 

FITRI RAHMI A. RAHMAN 

NOTANUBUN, SE

Fraksi Indonesia Maju

-----

 

 

 

Sekretaris

 

ABDUL NOTANUBUN, S.Sos. MM 

Bukan Anggota

-----

 

 

 

Anggota

 

Hj. AISAH RENHOAT

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

-----

 

 

Anggota

 

M. IQBAL MATDOAN

Fraksi Partai eadilan Sejahtera

-----

 

 

Anggota

 

ZAINAL GAINAL ABIDIN 

Fraksi Tual Bangkit

-----

 

 

 

Anggota

 

TAUFIK HAMUD, S.AP

Fraksi Tual Bangkit

-----

 

 

Anggota

 

ISHAK NUHUYANAN, SE

Fraksi Indonesia Maju

-----

 

 

Anggota

 

RAHMAN RETTOB, S.Sos

Fraksi Indonesia Maju

-----

 

Situs Web ini dikembangkan oleh Sekretariat Dewan:

Jl. Soekarno Hatta No. 03
Lodar El, Pulau Dullah Selatan, Tual
Maluku, Indonesia

 

   

Peta Lokasi