Fungsi Tugas Dan Wewenang
FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPRD
A. FUNGSI
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi :
- Pembentukan Peraturan Daerah
- Anggaran
- Pengawasan
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010, DPRD memiliki fungsi :
- Fungsi Legislasi yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan membentuk peraturan daerah
- Fungsi Anggaran yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan menyusun dan menetapkan APBD bersama-sama Pemerintah Daerah
- Fungsi Pengawasan yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun kegiatan pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat Kota Tual diantaranya sebagai berikut :
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota
- Membahas dan memberi persetujuan bersama Walikota terhadap rancangan peraturan daerah mengenai APBD.
- Pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
- Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Walikota dan/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapat pengesahannya.
- Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikotai (LKPJ) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Melaksanakan Tugas dan Wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan perautran perundang-undangan.
DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga demokrasi perwakilan paling dekat dengan konstituennya. Semakin meningkatnya tuntutan demokratisasi, maka menjadi penting adanya optimalisasi fungsi dan peran DPRD, karena DPRD memiliki posisi dan peran sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan masyarakat kepada pemerintah daerah guna bersama pemerintah daerah merumuskan berbaagi kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, DPRD dituntut untuk selalu peka, capable dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. TUGAS DAN WEWENANG
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, bahwa Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
- Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh Bupati
- Melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota dan atau Wakil Bupati/Wakil Walikota terhadap Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapat pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian
- Memilih Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati/Wakil Walikota
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan