SJ TheDaily - шаблон joomla Форекс

Bagian Persidangan

Bagian  Persidangan  dan  Perundang-Undangan   mempunyai   tugas   pokok menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan persidangan dan perundang- undangan, meliputi persidangan, alat kelengkapan Dewan dan Tenaga Ahli, risalah dan dokumentasi hukum serta produk hukum.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan pengkajian  bahan  kebijakan  teknis  bidang  persidangan  dan perundang-undangan
  2. Penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan persidangan dan perundang-undangan
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bagian Persidangan dan Perundang- Undangan; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Rincian Tugas Bagian Persidangan Dan Perundang-Undangan, Yaitu :

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang persidangan dan perundang- undangan
  3. Menyelenggarakan layanan dan fasilitasi kegiatan rapat, persidangan serta penyusunan risalah
  4. Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi kegiatan persidangan
  5. Menyelenggarakan fasilitasi komsi dan kepanitiaan
  6. Menyelenggarakan layanan dan fasilitasi kegiatan Komisi, Badan Kehormatan dan kepanitiaan DPRD
  7. Menyelenggarakan pengkajian bahan rapat dan persidangan
  8. Menyelenggarakan fasilitasi penyusunan laporan kegiatan DPRD
  9. Penyelenggaraan fasilitasi,  pengkajian  dan  pengkoordinasian  bahan  peraturan perundang- undangan
  10. Penyelenggaraan koordinasi layanan peraturan perundang-undangan
  11. Penyelenggaraan layanan bantuan hukum dan kedudukan hukum AnggotaDPRD
  12. Menyelenggarakan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD
  13. Menyelenggarakan fasilitasi Badan Kerjasama DPRD dan Sekretaris DPRD
  14. Menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD
  15. Menyelenggarakan pemantauan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
  16. Menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bagian
  17. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
  18. Menyelenggarakan pengkajian bahan  saran  pertimbangan  mengenai  bidang persidangan dan perundang-undangan  sebagai bahan  penetapan  kebijakan Pemerintah Daerah Kota
  19. Menyelenggarakan pengendalian  pelaksanaan  tugas  pokok  dan  fungsi  BagianPersidangan dan Perundang-Undangan
  20. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bagian Persidangan dan Perundang- Undangan; dan
  21. Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan membawahkan :

  1. Fungsional Analis Persidangan, Alat Kelengkapan Dewan dan Tenaga Ahli
  2. Fungsional Analis Risalah dan Dokumentasi Hukum

Situs Web ini dikembangkan oleh Sekretariat Dewan:

Jl. Soekarno Hatta No. 03
Lodar El, Pulau Dullah Selatan, Tual
Maluku, Indonesia

 

   

Peta Lokasi