Bagian Persidangan
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan persidangan dan perundang- undangan, meliputi persidangan, alat kelengkapan Dewan dan Tenaga Ahli, risalah dan dokumentasi hukum serta produk hukum.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang persidangan dan perundang-undangan
- Penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan persidangan dan perundang-undangan
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bagian Persidangan dan Perundang- Undangan; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Rincian Tugas Bagian Persidangan Dan Perundang-Undangan, Yaitu :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
- Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang persidangan dan perundang- undangan
- Menyelenggarakan layanan dan fasilitasi kegiatan rapat, persidangan serta penyusunan risalah
- Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi kegiatan persidangan
- Menyelenggarakan fasilitasi komsi dan kepanitiaan
- Menyelenggarakan layanan dan fasilitasi kegiatan Komisi, Badan Kehormatan dan kepanitiaan DPRD
- Menyelenggarakan pengkajian bahan rapat dan persidangan
- Menyelenggarakan fasilitasi penyusunan laporan kegiatan DPRD
- Penyelenggaraan fasilitasi, pengkajian dan pengkoordinasian bahan peraturan perundang- undangan
- Penyelenggaraan koordinasi layanan peraturan perundang-undangan
- Penyelenggaraan layanan bantuan hukum dan kedudukan hukum AnggotaDPRD
- Menyelenggarakan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD
- Menyelenggarakan fasilitasi Badan Kerjasama DPRD dan Sekretaris DPRD
- Menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD
- Menyelenggarakan pemantauan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
- Menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bagian
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
- Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang persidangan dan perundang-undangan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Kota
- Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BagianPersidangan dan Perundang-Undangan
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bagian Persidangan dan Perundang- Undangan; dan
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan membawahkan :
- Fungsional Analis Persidangan, Alat Kelengkapan Dewan dan Tenaga Ahli
- Fungsional Analis Risalah dan Dokumentasi Hukum