Bagian Umum
Bagian Umum dan Administrasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan umum dan administrasi, meliputi tata usaha dan kepegawaian, perlengkapan dan pemeliharaan, serta rumah tangga.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum dan
Administrasi mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang umum dan administrasi
- penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan umum dan administrasi
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bagian Umum dan Administrasi; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Rincian tugas Bagian Umum dan Administrasi, yaitu :
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Bagian Umum dan Administrasi
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang umum dan administrasi
- menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Sekretariat DPRD
- menyelenggarakan layanan pengadaan, meliputi alat tulis kantor, alat perlengkapan kantor dan pakaian dinas
- menyelenggarakan pemeliharaan, meliputi gedung kantor, rumah dinas Ketua DPRD, kendaraan dinas, barang inventaris kantor dan fasilitas umum lainnya
- menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan,kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, dan kearsipan Sekretariat DPRD
- menyelenggarakan koordinasi dan pelayanan Pimpinan dan Anggota DPRDserta urusan rumah tangga Ketua DPRD
- menyelenggaraan administrasi Sekretariat DPRD
- menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bagian Umum dan Administrasi
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
- menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang umum dan administrasi sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah
- menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BagianUmum dan Administrasi
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bagian Umum dan Administrasi; dan
- menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya
Kepala Bagian Umum dan Administrasi membawahi :
- Fungsional analis Tata Usaha dan Kepegawaian
- Fungsional analis Rumah Tangga