SJ TheDaily - шаблон joomla Форекс

Bagian Umum

Bagian Umum dan Administrasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan umum dan administrasi, meliputi tata usaha dan kepegawaian, perlengkapan dan pemeliharaan, serta rumah tangga.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum dan

Administrasi mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang umum dan administrasi
  2. penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan umum dan administrasi
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bagian Umum dan Administrasi; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Rincian tugas Bagian Umum dan Administrasi, yaitu :

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bagian Umum dan Administrasi
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang umum dan administrasi
  3. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Sekretariat DPRD
  4. menyelenggarakan layanan pengadaan, meliputi alat tulis kantor, alat perlengkapan kantor dan pakaian dinas
  5. menyelenggarakan pemeliharaan,   meliputi   gedung   kantor,   rumah   dinas   Ketua  DPRD, kendaraan dinas, barang inventaris kantor dan fasilitas umum lainnya
  6. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan,kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, dan kearsipan Sekretariat DPRD
  7. menyelenggarakan koordinasi  dan  pelayanan  Pimpinan  dan  Anggota  DPRDserta urusan rumah tangga Ketua DPRD
  8. menyelenggaraan administrasi Sekretariat DPRD
  9. menyelenggarakan tindak  lanjut  Laporan  Hasil  Pemeriksaan  lingkup  Bagian Umum  dan Administrasi
  10. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
  11. menyelenggarakan pengkajian  bahan  saran  pertimbangan  mengenai  bidang umum  dan administrasi sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah
  12. menyelenggarakan pengendalian  pelaksanaan  tugas  pokok  dan  fungsi  BagianUmum dan Administrasi
  13. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bagian Umum dan Administrasi; dan
  14. menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya

Kepala Bagian Umum dan Administrasi membawahi :

  1. Fungsional analis Tata Usaha dan Kepegawaian
  2. Fungsional analis Rumah Tangga

Situs Web ini dikembangkan oleh Sekretariat Dewan:

Jl. Soekarno Hatta No. 03
Lodar El, Pulau Dullah Selatan, Tual
Maluku, Indonesia

 

   

Peta Lokasi